Waspada Jambret Kawasan Wisata, Polsek Kuta Tangkap Residivis Asal Karangsem

Residivis jambret di 7 lokasi ditangkap Polsek Kuta. Foto: Dok Polresta Denpasar
Residivis jambret di 7 lokasi ditangkap Polsek Kuta. Foto: Dok Polresta Denpasar

Badung, Bali Daily – Aparat Polsek Kuta menangkap seorang esidivis pelaku jambret berinial d IWPI alias lepek, warga Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem Bali. Pemuda 17 tahun itu ditangkap di salah satu SPBU kawasan jalan Jl. Sunset Road, Kuta, pada Sabtu (31/10/2026) lalu.

“Pelaku mengendarai sepeda motor, mendekati korban dan langsung menarik paksa kalung emas dari leher korban dan pergi. Kalung emas seberat kurang lebih 30 gram. Korban mengalami kerugian sekira sembilan puluh juta rupiah,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya dalam keterangan resminya, Rabu 03 November 2026.

Hasil pemeriksaan Satreskrim Polsek Kuta, pelaku jambret juga diketahui tidak bekerja dan merupakan residivis kasus yang sama. Saat diamankan, pelaku sedang berbonceng dengan seorang residivis kasus lain berinisial NK juga turut ditangkap.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban warga negara India, ARTH K, laki laki (60) yang sedang belibur ke Bali ke Polsek Kuta pada 06 Oktober lalu.. Turis India yang tinggal di Collection O Hotel Kuta itu didampingi seorang wanita bernama Anastasi saat melapor.

Aparat Satreskrim Polsek Kuta yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ketut Yulio Saputra, lakukan penelusuran CCTV sekitar lokasi kejadian. Selain itu, aparat juga meminta keterangan sejumlah saksi sebelum akhirnya menangkap pelaku.

“Pelaku mengakui telah melakukan aksinya sebanyak 7 kali di wilayah Badung. Motif  yang menjadi latar belakang timbulnya kejadian, kebutuhan ekonomi,” ujar Gede Adi. (*)

Pelaku dijerap pasal 365 ayat 2 Undang-Undang Nonor 1 tahun 2023, saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolsek Kuta, (*)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *