Bali Daily – Mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo, memiliki harta kekayaan yang tercatat Rp15.344.596.369 atau sekitar Rp15,34 miliar. Berdasarkan situs resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, https://elhkpn.kpk.go.id, jendral bintang empat itu terakhir melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 31 Desember 2025.
Laporan harta kekayaan itu dilakukan saat Jendral (Purn) Listyo Sigit Prabowo saat masih menjabat sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjabat Kapolri sejak dilantik mantan Presiden Joko Widodo pada 27 Januari 2021.
Kemudian pada era Pemerintahan Prabowo, Listyo Sigit sempat menjabat 2 tahun. Sebelum akhirnya dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan posisinya digantikan oleh Jenderal Suyudi Ario Seto.
Dalam LHKPN KPK periodik 2025 yang diolah Bali Daily, Listyo Sigit Prabowo tercatat nihil utang. Komponen terbesar dalam kekayaan Listyo Sigit adalah kas dan setara kas, senilai Rp7.329.596.369 atau sekitar Rp7,33 miliar. Angka ini meningkat cukup tajam dibandingkan LHKPN 31 Desember 2020 sebelum menjabat Kapolri harta kekayaannya seluruhnya tercatat Rp.8.664.735.000.
Dialnsir surar.com, LHKPN periodik 2025, aset tanah dan bangunan Listyo Sigit Prabowo tetap stabil di angka Rp6.150.000.000. Rinciannya terdiri dari tiga bidang: Ketiga aset ini sudah dimiliki sejak sebelum atau awal masa jabatannya sebagai Kapolri dan tidak mengalami penambahan.
Selain itu, kategori alat transportasi dan mesin, Listyo Sigit memiliki dua unit mobil Toyota Fortuner dengan total nilai Rp670 juta. Dua unit mobil tersebut masing-masing, Toyota Fortuner tahun 2018 senilai Rp320 juta dan Toyota Fortuner tahun 2019 senilai Rp350 juta.
Sementara pada awal masa jabatannya sebagai Kapolri sekitar 2020–2021, total hartakekayaan Listyo Sigit Prabowo berada di kisaran Rp8,3 hingga Rp8,6 miliar. Selanjuntya aset tanah dan bangunan mencapai Rp6,15 miliar.
Diduga Sadap Predien Prabowo, Listyo Sigit Diettapkan Sebagai Tersangka
Perwira yinggi kepolisian kelahiran Ambon 5 Mei 1969 yang baru sebulan menjabat KSP itu, dietapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri bersama 2 orang jendral lainnya,. Mereka diduga melakukan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh poltik, media, ormas dan LSM.
“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH. Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadao nomor telpon Presiden Respublik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” ungkap Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Kepada awak media, Komjen Asep juga menguraikan kronologis proses penyadapan yang terjadi sejak tahun 2025 lalu. Menurutnya, penyadapan tersebut dilakukan tanpa prosedur seperti tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 tahun 2010.
“Pada Periode tahun 2025 hingga tahun 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur, seperti yang diatur dalam tatacara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 tahun 2010. Beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LINS atau Lawful Interception Management System, tanpa melalui verifikasi. Pada bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer system LINS tersebut. Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut, membuat laporan polisi pada 30 Oktober tahun 2026,” urai Komjen Asep.
Bareskrim Polri kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan dan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Bareskrim menyita sejumlah barang bukti berupa, 11 unit handphone, 1 unit Ipad dan 4 buah Flasdisk. Hingga kini para tersangka telah ditahan demi kepentingan penyidikan lebh lanjut.(*)













