Denpasar, Bali Daily – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, menolak gugatan Togar Situmorang terhadap empat media di Bali yang didaftarkan pada 12 Juni 2026 lalu. Majelis hakim PN Denpasar resmi mengeluarkan putsan sela pada 05 November, dengan mengabulkan eksepsi kuasa hukum para tergugat, yang dituangkan dalam salinan amar putusan e-Court pada perkara perdata nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps.
Dalam gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti rugi, dengan nilai fantastis sebesar Rp25 Miliar terhadap empat media masing-masing, PT. Bali Intermedia Digital (Radar Bali dan Radar Buleleng), PT. Artha Media Fajar Bali Utama Press (Fajar Bali), PT. Bali Warta Kencana (Balipolitika), PT Mangupura Inter Media (MangupuraNews).
Sidang gugatan Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media di Bali mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Martin pada Rabu, 22 Juli 2026 lalu. Setelah proses persidangan berjalan, tim kuasa hukum empat media mengajukan eksepsi atau keberatan, juga menyerahkan 20 bukti surat pada persidangan Senin 28 September lalu.
Hakim PN Denpasar Kabulkan Eksepsi Tergugat 4 Media di Bali
Majelis hakim PN) Denpasar mengabulkan eksepsi para tergugat dan menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara sengketa pemberitaan tersebut. Dalam amar putusan yang dimuat situs https://sipp.pn-denpasar.go.id/ majelis hakim secara tegas mengabulkan eksepsi kuasa hukum tergugat mengenai kewenangan mengadili.
“Menyatakan Pengadilan Negeri Denpasar tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara Nomor: 958/Pdt.G2026/PN Dps,” tegas hakim yang diunggah dalam situs. Selain itu, pihak penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp588.000,00.
Humas PN Denpasar, I Wayan Suarta yang dikonfirmasi Bali Daily mengatakan, perkara tersebut telah diputuskan dan dimuat e-Court PN Denpasar. Para pihak diberikan kesempatan 14 hari untuk menanggapi ataupun upaya hukum lainnya.
“Itu putusan isinya mengabulkan eksepsi Tergugat yang menyatakan pengadilan negeri denpasar tidak berwenang mengadili perkara aquo. Putusan itu berarti putusan akhir, namun putusan belum berkekuatan hukum tetap. Oleh karena bagi pihak yang keberatan terhadap putusan tersebut, masih terbuka upaya hukum. Upaya hukumnya ialah banding dalam tempo 14 hari sejak putusan diucapkan,” jelas Suartha pada Kamis (05/11/2026). (*)














Respon (1)