Badung, Bali Daily – Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 ke DPRD Badung pada Kamis (29/10/2026). Penjelasan itu disampaikam Adi Arnawa dalam Rapat Paripurna DPRD Badung, masa sidang pertama 2026–2027 di ruang sidang utama Gosana.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin I Gusti Anom Gumanti itu, Adi Arnawa menjelaskan raperda penyertaan modal daerah kepada perusahaan umum daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama. Selain itu, raperda tentang penyertaan modal daerah kepada PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Bali Mandara.
Tak hanya itu, Adi Arnawa juga memaparkan raperda tentang pencabutan Perda omor 10 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Selain tiga raperda strategis, Adi Arnawa juga menjelaskan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2027.
APBD Kabupaten Badung 2027 Mencapai Rp 11 Triliun
Menurut Adi Arnawa, penyusunan APBD 2027 berfokus pada program prioritas, serta berorientasi penuh pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pendapatan daerah pada raperda APBD 2027 dirancang sebesar Rp 11 triliun lebih.
Anggaran ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 10 triliun lebih dan pendapatan transfer sebesar Rp 729 miliar lebih. Sementara itu, belanja daerah dirancang sebesar Rp 13 triliun lebih yang mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer.
Kepada legislator Badung, Adi Arnawa juga menjelaskan kebijakan fiskal tahun 2027. Menurut bupati, pemerintah daerah juga memfokuskan alokasi anggaran untuk program prioritas pembangunan. Termasuk penguatan sektor pendidikan yang mencapai 20,05% dari total belanja daerah.
Selain itu, alokasi infrastruktur strategis sebesar 54,14%, pelestarian adat dan budaya, peningkatan pelayanan kesehatan, optimalisasi UMKM. Juga kebijakan khusus berupa pemberian bantuan dana saat hari raya keagamaan bagi kepala keluarga berpenghasilan di bawah Rp 5 juta guna menjaga daya beli masyarakat.
Penyertaan Modal Pemkab Badung, Masuk APBD Badung
Sementara terkait penambahan penyertaan modal daerah, Pemkab Badung mengusulkan tambahan modal sebesar Rp 150 miliar. Penyertaan modal ini secara bertahap (2027–2029) kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama. Penambahan penyertaan modal sebesar Rp 150 miliar juga diberikan kepada PT. Jamkrida Bali Mandara guna memperkuat akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah.
Dalam penjelasaannya. Bupati Adi Arnawa mengaku, pencabutan Perda No. 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dilakukan demi menyesuaikan dinamika regulasi pusat. Seperti UU No. 24 Tahun 2013 dan penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Rapat paripurna dihadiri Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekda, organisasi perangkat daerah (OPD), pimpinan instansi vertikal, jajaran direksi perusahaan daerah, serta para Tenaga Ahli DPRD Badung. Bupati Adi Arnawa berharap, kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dapat terus diperkuat di masa mendatang.
“Semoga kolaborasi dan kerjasama yang baik ini dapat terus terjalin dan ditingkatkan. Sehingga program kerja pembangunan daerah dapat bersama kita laksanakan. Untuk menjawab atas berbagai tantangan dan dinamika perekonomian global yang semakin kompleks, Saya sangat optimis, pendapatan PAD Badung semakin tahun akan semakin meningkat. Kita akan buat program dan kegiatan untuk kesejahteraan masyarakat Badung,” ujar Adi Arnawa. (*)



